news

Cagub Jambi Pernah Candu Narkoba, Warga: Bisa Merusak Kualitas Pilkada

Rabu, 23 Oktober 2024 | 21:22 WIB
Cagub Jambi Pernah Candu Narkoba, Warga : Bisa Merusak Kualitas Pilkada

LANGITVIRAL.COM, JAMBI - Adanya mantan pecandu narkoba yang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jambi pada Pilkada serentak 2024, membuat polemik di tengah masyarakat.

Tonton pengakuan Cagub RH soal dia pernah jadi pecandu narkoba di link youtube ini :

https://youtube.com/shorts/CZf1P6vPmZc?si=HrGAp2gnVaGj5d8p

Polemik ini terjadi karena banyaknya penolakan masyarakat Jambi terhadap Cagub berlatarbelakang mantan pecandu narkoba.

"Saya melihat belakangan ini banyak sekali masyarakat dan tokoh masyarakat khususnya di Jambi dengan tegas menolak untuk memilih mantan pecandu narkoba pada Pilgub Jambi mendatang," ungkap Mansur, tokoh pemuda Kota Jambi.

Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang

Hal ini, kata dia, bisa merusak kualitas demokrasi Pilkada karena ada calon kepala daerah berasal dari mantan pecandu, atau juga pengedar, dan bandar narkoba.

Harusnya partai politik memperhatikan secara serius rekam jejak calon yang hendak diusung pada pilkada, karena ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengguna, pengedar dan bandar narkoba maju Pilkada, bukan hanya memberikan rekomendasi saja.

"Harusnya parpol sebagai tempat lahirnya sumber daya manusia pada wilayah politik mendukung putusan MK dengan melakukan 'screening' dan filter terkait figur-figur yang dikeluarkan. Karena ini berkaitan dengan integritas dan kualitas parpol tersebut," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba.

Baca Juga: Prabowo: Demokratisasi yang Paling Cepat Dirasakan Rakyat adalah Akses Pendidikan dan Kesehatan

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Halaman:

Tags

Terkini