Pelecehan yang sering terjadi di transportasi publik itu dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti siulan, suara kecupan, komentar atas tubuh, dan bahkan komentar seksual yang seksis.
Baca Juga: Anjing Herder yang Serang Warga di Semarang Kini Disuntik Mati, Ini 3 Kasus Serupa
Tindakan pelecehan yang lebih berbahaya, yaitu bentuk tindakan dengan cara didekati dengan agresif, diperlihatkan kelamin, diraba atau digesek dengan alat kelamin.
Menilik fenomena persoalan yang terjadi, penting bagi Kemenhub untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan moda transportasi publik.***