Anjing Herder yang Serang Warga di Semarang Kini Disuntik Mati, Ini 3 Kasus Serupa

Photo Author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:44 WIB
Ilustrasi anjing herder. (istimewa)
Ilustrasi anjing herder. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Seekor anjing herder menyerang dan menggigit pejalan kaki di perumahan Graha Padma, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 13 September 2024 lalu.

Kapolsek Tugu Kompol Fajar Widianto mengungkap peristiwa serangan anjing herder itu ketika korban berjalan di depan salah satu rumah di Graha Padma.

Fajar menuturkan seekor anjing herder tiba-tiba keluar dan menyerang seorang perempuan pejalan kaki hingga mengalami luka parah.

"Luka bekas gigitan anjing di bagian paha sebelah kiri sepuluh jahitan, dua jahitan di bagian pinggang sebelah kanan, luka di bagian punggung sebelah kiri," kata Fajar kepada wartawan, pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga: Perjalanan ke AS Pakai Jet Pribadi Disorot Publik, Kaesang Klarifikasi ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Menyikapi peristiwa itu, Polsek Tugu membantu proses mediasi antara keluarga korban dan pemilik anjing.

Keluarga korban meminta pihak pemilik anjing untuk menanggung biaya pengobatan dan tindakan medis.

Selain itu, warga sekitar juga sepakat untuk melakukan tindakan suntik mati terhadap anjing herder tersebut.

Selain kasus serangan anjing herder terhadap pejalan kaki di Semarang, terjadi juga kasus serupa yang pernah viral di media sosial. Berikut ini tiga kasus di antaranya:

Baca Juga: 4 Masalah Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024, Intip Perbandingan Anggaran dengan PON Papua 2020

Anak Berusia 7 Tahun Diserang Anjing Tetangganya

Seorang anak berusia 7 tahun di Jakarta Selatan digigit seekor anjing pada Senin, 17 Juni 2024.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengungkap, korban awalnya berjalan menuju mushola untuk melihat hewan kurban bersama neneknya.

Ketika melintas di depan rumah tetangganya yang memiliki anjing, korban menengok ke dalam rumah tersebut.

Nahas, tiba-tiba seekor anjing menyerang korban dari dalam pagar rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X