1. Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.
2. Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih. Hal ini dalam bentuk uang atau barang.
3. Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan, seperti pensiun, promosi, dan pisah sambut. Hal ini dengan syarat tidak berbentuk uang.
4. Hidangan atau sajian yang diperuntukkan juga untuk umum.
5. Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara, dengan menggunakan biaya sendiri.
6. Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi. Dengan syarat keuntungan itu juga berlaku dalam kesepakatan umum.
7. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi ASN yang berlaku untuk umum.
8. Hadiah seminar yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis.
Baca Juga: Anindya Bakrie Resmi Jadi Ketum Kadin Lewat Munaslub 2024, Kubu Arsjad Rasjid Sebut Forum Tidak Sah
9. Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, seperti penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.
10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.
Lantas, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau nebeng dalam kasus yang dilakukan oleh Kaesang?
Dugaan Pelanggaran Keuangan
Eks Menpora RI dan juga Ahli Telematika Roy Suryo menilai Kaesang berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan lewat klarifikasi tersebut.