Baca Juga: Al Haris Apresiasi Kinerja Tim Milenial Haris-Sani
Pelanggaran itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan pihak terkait.
Selain itu, permintaan untuk penyelenggaraan Munaslub harus diajukan oleh minimal setelah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan bagi oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum," ujarnya.
"Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan Bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," tambahnya. ***