news

Anindya Bakrie Resmi Jadi Ketum Kadin Lewat Munaslub 2024, Kubu Arsjad Rasjid Sebut Forum Tidak Sah

Senin, 30 September 2024 | 23:06 WIB
Anindya Bakrie di Munaslub. (istimewa)

Baca Juga: Laporkan 12 Akun dengan Dugaan Hoaks, Kini Azizah Maafkan Oknum Terlapor: Lebih Bijak Menggunakan Medsos

Kedua, Arsjad dinilai melanggar Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin. Pasal itu mengatur terkait pembagian tugas dewan pengurus.

Secara rinci, Pasal 17 Ayat 2 ART Kadin menetapkan kedudukan Kadin dalam forum penentu kebijaksanaan diwakili otomatis secara ex-officio oleh Ketum Kadin.

Merujuk pada pasal tersebut, Nurdin menegaskan klausul itu mengharuskan Ketum Kadin wajib menjaga independensi Kadin.

"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di Bawah sejak empat bulan lalu," pungkasnya.

Baca Juga: Eks Dubes RI Peter Gontha Kritik Program Naturalisasi PSSI, Ini Kebijakan Soal Pemain Diaspora di Timnas Indonesia yang Wajib Dicatat

Kubu Arsjad Rasjid: Munaslub Menyalahi AD/ART Kadin

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya menggelar Munaslub melanggar AD/ART, pada Jumat, 14 September 2024.

Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi, bahkan merugikan iklim dunia usaha nasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menilai upaya Munaslub telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin.

"Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam pernyataan di laman resmi Kadin Indonesia, pada Jumat, 13 September 2024.

Baca Juga: Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Intip Potensi Kerugiannya Bagi Negara

Eka juga menjelaskan Arsjad Rasjid merupakan Ketum Kadin Indonesia terpilih dengan masa bakti 2021 hingga 2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan Bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia, sejak 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Eka mengklaim Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.

Halaman:

Tags

Terkini