news

Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Intip Potensi Kerugiannya Bagi Negara

Senin, 30 September 2024 | 22:38 WIB
Ilustrasi rokok. Bea Cukai sedang perang dengan rokok ilegal. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Bea Cukai melakukan Operasi Gempur 2024 yang berlangsung dari tanggal 5 sampai 31 Juli 2024.

Operasi gempur ini merupakan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), khususnya terhadap rokok ilegal.

Pengawasan terhadap BKC rokok ilegal itu dilaksanakan oleh seluruh unit Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan di daerah produksi hingga pemasarannya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, menegaskan operasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Susu Ikan Jadi Alternatif Susu Sapi di Program Prabowo-Gibran, Ini Perbedaan Profil Nutrisi di Antara Keduanya

Encep mengungkap, operasi gempur juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.

Terbaru, Bea Cukai merilis hasil gempur terhadap peredaran rokok ilegal di Pontianak pada Kamis, 12 September 2024.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak Syaefudin mengungkap telah melakukan penindakan sebanyak 46 SBP (Surat Bukti Penindakan).

Barang bukti rokok ilegal dari penindakan itu sebanyak 375.448 batang.

Baca Juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Angkat di Sumsel, Ini Jeratan Sanksi Pidana yang Membayangi Pelaku

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp504 Juta dengan kerugian negara sebesar Rp271 Juta.

Berkaca dari hasil gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai, bagaimana peran dan fungsi cukai terhadap peredaran rokok di Indonesia?

Cukai Rokok

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Fungsi utamanya adalah mengatur, mengendalikan atau membatasi peredaran barang kena cukai dan untuk memberikan kontribusi pada negara. 

Halaman:

Tags

Terkini