Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Intip Potensi Kerugiannya Bagi Negara

Photo Author
- Senin, 30 September 2024 | 22:38 WIB
Ilustrasi rokok. Bea Cukai sedang perang dengan rokok ilegal. (istimewa)
Ilustrasi rokok. Bea Cukai sedang perang dengan rokok ilegal. (istimewa)

Pasal 58: Terkait serah terima dan jual beli pita cukai (asli) dengan ketentuan pidananya adalah denda dan hukuman.

Baca Juga: Putra Dokter Boyke Setiawan Ungkap Arsip Proposal Prabowo untuk Dirikan SMA Taruna Nusantara Tahun 1988

Potensi Kerugian Negara

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw mengungkap terkait potensi kerugian negara akibat bisnis rokok ilegal pada tahun 2024.

Alimuddin mengatakan dari total 9,32 juta batang rokok ilegal telah ditindak, perkiraan nilai barang sebesar Rp13,37 miliar.

Menurutnya, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok ilegal.

"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup signifikan, pada periode Juni 2024 terdapat 7,08 batang rokok ilegal telah ditindak dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar," kata Alimuddin dalam rilis kinerja APBN Regional Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Juga: 11 September Jadi Hari Radio Nasional, Ini Perbedaan Radio dengan Podcast di Era Digital

"Sementara pada Juli meningkat menjadi 9,32 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp9,17 miliar," tambahnya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X