news

Terungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu

Senin, 30 September 2024 | 21:25 WIB
Sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said. (istimewa)

Baca Juga: Angkasa Pura Jadi Operator Bandara Terbesar Nomor 5 di Dunia, Inilah Sederet Bandara Terluas di Indonesia yang Dikelola

"Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," beber Syarif.

Berikutnya, dalam surat Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).

Karenanya, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan (PT Antam).

Analisa Syarif lainnya dengan melihatnya dari sisi kewenangan. Landasan analisanya dari dokumen nota dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam. Menurutnya, di lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas.

Baca Juga: Pasangan Petahana Gubernur Jambi Haris-Sani Punya Program Unggulan untuk Bidang Keagamaan

Syarif mengatakan, BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan transaksi sejumlah Rp 2 miliar.

Sedangkan untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Dan untuk biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.

"Jadi ini satu, dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp 2 miliar, seharusnya ke Pulogadung," Syarif memberi koreksinya.

Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Resmikan Gedung Radioterapi RSUD Raden Mattaher

Syarif juga membedah dari sisi kewenangan lainnya dari kewenangan kepala butik berdasar SOP terkait delivery dan web order. Menurutnya, dalam SOP 700-08, kewenangan kepala butik atau management representatif itu hanya menandatangani faktur.

"Jadi, bukan membuat surat keterangan. Ini dua hal yang saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat," ungkap Syarif.

Dan terakhir mengenai isi surat keterangan berdasar management policy. Menurutnya, seharusnya suratnya memuat keterangan tentang sesuatu pada saat tertentu dan posisi tertentu untuk dipergunakan sebagai sarana pembuktian atau permohonan informasi dari suatu instansi, yang mana keterangan yang diberikan adalah sesuatu informasi yang benar.

Setelah Syarif melakukan kroscek terkait tanggal-tanggal transaksi Budi atas pembelian logam mulia, secara sistem di PT Antam ternyata tidak terjadi transaksi.
"Berarti satu, informasi yang beredar tidak benar," Syarif menegaskan.

Halaman:

Tags

Terkini