news

Terowongan Istiqlal-Katedral, Simbol Kedamaian Umat Beragama

Selasa, 17 September 2024 | 10:02 WIB
Masjid Istiqlal, Jakarta. (istimewa)

Baca Juga: AI Senjata Baru Caleg untuk Kampanye, AS dan Inggris Punya Taktik Jitu, Indonesia Gak Kalah Keren

Renovasi tersebut merupakan yang pertama dilakukan sejak masjid diresmikan oleh Presiden kedua RI Soeharto, pada 22 Februari 1978.

Saat meresmikan rampungnya pembangunan Terowongan Silaturahmi, Presiden Jokowi berpesan agar Istiqlal bisa menjadi contoh dan pelopor bagi masjid-masjid lain di seluruh dunia sebagai sarana yang berfungsi untuk membangun toleransi dan perdamaian.

"Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Masjid Istiqlal harus jadi contoh dari masjid-masjid negara lain di dunia dalam mengembangkan syiar Islam yang menyejukkan, membangun toleransi dan membangun perdamaian," kata Presiden Jokowi saat meresmikan Terowongan Silaturahmi pada tahun 2021.

Keberadaan terowongan ini tidak hanya melambangkan hubungan fisik, tetapi juga bertujuan untuk memupuk persatuan dan pengertian antara komunitas agama yang berbeda.

Baca Juga: AI Senjata Baru Caleg untuk Kampanye, AS dan Inggris Punya Taktik Jitu, Indonesia Gak Kalah Keren

Keberadaannya di antara Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, membuat Terowongan Silaturahim ini tampak megah dari sudut pandang fisiknya.

Selain itu, terowongan ini juga dianggap sebagai sarana peningkatan iman dan taqwa bagi para jamaah atau umat beragama di Indonesia.

Menjadi Simbol Silaturahmi

Keberadaan terowongan ini merupakan simbol silaturahmi bagi masing-masing rumah ibadah.

Pengamat Politik LIPI, Wasisto Raharjo Jati mengungkapkan bahwa kehadiran terowongan ini ingin menunjukkan makna silaturahmi di antara umat beragama.

Baca Juga: Paus Fransiskus ke Indonesia, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik di Vatikan Ini Tolak Hidup Mewah

Menurut Wasisto hal tersebut menjadi tantangan besar, karena pesan tersebut harus sampai ke benak masyarakat, tidak hanya menganggap terowongan sebagai fasilitas baru.

Terlebih, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak menganut agama dan menjalankan ibadahnya.

Oleh karena itu, negara pun harus menjamin masyarakat bisa menjalankan ibadah tanpa halangan.

Halaman:

Tags

Terkini