Panenganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, KI Jambi Beri Penghargaan ke 88 Badan Publik di Jambi

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 06:15 WIB
Penganugerahan dari KI Jambi. (istimewa)
Penganugerahan dari KI Jambi. (istimewa)

Baca Juga: Cerita Influencer saat Beli Cabe di Aceh Takengon dengan Harga Medan, Tawarkan Rp100 Ribu per Kilo

Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan, memberikan umpan balik serta solusi, sekaligus menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik.

Penilaian dilakukan melalui lima indikator utama, yakni pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta aspek kelembagaan, dengan mekanisme Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi langsung ke badan publik.

Tahun ini, Komisi Informasi Provinsi Jambi mengundang 160 badan publik, dan sebanyak 88 badan publik dinyatakan memenuhi kriteria dan menerima penghargaan.

Rinciannya: lembaga vertikal provinsi sebanyak 20 badan publik, OPD Provinsi Jambi 29 badan publik, PPID Utama pemerintah kabupaten/kota 11 badan publik, instansi vertikal kabupaten/kota 21 badan publik, satu BUMD, enam pemerintah desa, serta tujuh tokoh dan lembaga yang dinilai konsisten mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Warga Desa di Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa usai Bencana, Lintasi Derasnya Arus Sungai dengan Tali dan Sebatang Bambu

Daftar Penerima Penghargaan

Penghargaan diserahkan langsung oleh pimpinan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta para komisioner sesuai kategori, meliputi BUMD, pemerintah desa, instansi vertikal kabupaten/kota, OPD Provinsi Jambi.

Lalu, lembaga vertikal tingkat provinsi, PPID Utama pemerintah kabupaten/kota, serta tokoh dan lembaga pendukung keterbukaan informasi publik.

Di akhir acara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan terima kasih atas dukungan Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi yang telah mendorong penguatan keterbukaan informasi publik, khususnya dengan menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RPJMD Jambi 2025–2030.

“Keterbukaan informasi adalah hulu pemberantasan korupsi. Jika hulunya keruh, maka muaranya akan keruh. Karena itu, komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X