LANGITVIRAL.COM-Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai membahas penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur (Jatim), pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam cuplikan video unggahan Instagram @jabodetabek24jaminfo pada Selasa, 16 Desember 2025, rumah kontrakan tersebut diketahui telah digunakan untuk budidaya ratusan tanaman ganja.
"Polisi gerebek kontrakan jadi greenhouse budidaya ganja di Jombang," demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya.
Lantas, apa saja temuan polisi setelah aksi penggerebekan itu kini viral di media sosial? Berikut ini ulasan selengkapnya.
110 Batang hingga 5,3 Kg Daun Ganja Disita
Secara terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menuturkan, dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, daun ganja basah seberat 5,3 kilogram.
Terdapat pula tanaman ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.
"Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi di lokasi penggerebekan, Jombang, Jatim, pada Senin, 15 Desember 2025.
"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg," sambungnya.
Sebar Tanaman Ganja di 4 Titik Selama 3 Bulan
Dalam kesempatan yang sama, polisi mengungkapkan pelaku budidaya yang telah menjalankan aksinya selama 3 bulan.