Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan penanganan darurat dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.
Dalam kesempatan itu, Zulhas juga turut berdialog dengan warga, memantau kondisi lapangan, serta memastikan alur distribusi bantuan berjalan tanpa hambatan.
Ia menegaskan, pemerintah bergerak cepat untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Bantuan harus sampai tepat sasaran dan tepat waktu,” kata Zulhas.
Baca Juga: 4 Kelompok Petani Swadaya Raih Sertifikasi RSPO melalui Program SMILE
Berkaca dari hal itu, Zulhas pernah menyinggung bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat membagikan bibit kopi kepada petani hutan sosial di Lampung Selatan.
Zulhas: Hutan Lindung Tak Boleh Diapa-apakan
Secara terpisah, Zulhas pernah mengatakan pemanfaatan hutan sosial tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.
"Hutan lindung ini tidak boleh diapa-apakan. Kalau ada manfaatnya, ada durian, kita ambil, boleh," kata Zulhas saat berdialog dengan KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) Way Kalam, Lampung Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Eks Menteri Kehutanan itu menegaskan, pemanfaatan hutan sosial hanya diperbolehkan untuk tanaman keras seperti kopi, cokelat, dan sejenisnya.
Zulhas lantas mengingatkan, agar petani tidak menanam sayuran karena tidak mampu menahan tanah dan meningkatkan risiko banjir.
"Tidak boleh untuk lahan pertanian sayuran. Kalau ini kita tanam sayuran, di bawah banjir," tandasnya.***