Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Sudah di Luar Kewenangannya

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 17:20 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)

Baca Juga: KIKT Optimis Hubungan Ekonomi RI-China Makin Erat Usai Penunjukan Irene Sebagai Wakil Dubes Baru di Beijing

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi

Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono

Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 November 2025.

Baca Juga: Ketua DPR hingga Presiden Prabowo Minta Evaluasi dan Audit Usai Kasus 4 Rumah Sakit di Papua Tolak Tangani Ibu Hamil

DPR: Banyak Aspirasi Publik Terkait Kasus ASDP

Dalam kesempatan itu, Sufmi Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat sepanjang proses hukum kasus ASDP berlangsung sejak 2024.

Aspirasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk meminta Komisi Hukum melakukan kajian menyeluruh.

"Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ujar Dasco.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur: KPK Ungkap 3 Tersangka Baru hingga Skema Pengamanan DAK yang Libatkan ASN Kemenkes

Setelah kajian rampung, hasilnya disampaikan kepada pemerintah. Dasco menyebut komunikasi intens dilakukan hingga akhirnya Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terpidana tersebut.

"Pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada 3 nama tersebut," kata Dasco.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X