Baca Juga: Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Muaro Jambi BBS
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tegas Dasco.
Duduk Perkara Kasus Rasnal dan Abdul Muis
Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan dengan tidak hormat karena menyarankan ada patungan Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018.
Keputusan untuk patungan orang tua siswa pun hasil dari musyawarah bersama dalam rapat komite sekolah.
Bahkan, di awal usulan senilai Rp17.000, namun orang tua siswa kembali mengusulkan untuk menggenapkannya menjadi Rp20.000.
“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20.000 digenapkan dari sebelumnya Rp17.000” kata mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja.
Inisiasi patungan Rp20.000 itu kemudian dipermasalahkan oleh LSM dan melaporkan ke pihak berwajib.
Dugaan tindak pidana korupsi dilayangkan pada Rasnal dan Abdul Muis sampai akhirnya diketok palu bersalah oleh Mahkamah Agung dengan vonis 1 tahun penjara.
Keduanya kemudian dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulawesi Utara pada 21 Agustus 2025 untuk Rasnal dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.
Pemberhentian dengan tidak hormat untuk keduanya didasarkan pada hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
Aturan tersebut menerangkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.***