Soal Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Gaji Nunggak Honorer, Istana: Rasa Adil di Lingkungan Pendidikan

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 13:54 WIB
Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara oleh Presiden Prabowo. (Instagram/kemensetneg.ri)
Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara oleh Presiden Prabowo. (Instagram/kemensetneg.ri)

Baca Juga: Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Muaro Jambi BBS

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tegas Dasco.

Duduk Perkara Kasus Rasnal dan Abdul Muis

Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan dengan tidak hormat karena menyarankan ada patungan Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018.

Keputusan untuk patungan orang tua siswa pun hasil dari musyawarah bersama dalam rapat komite sekolah.

Baca Juga: Wabup Muaro Jambi Jun Mahir Gandeng BAZNAS RI, Salurkan Bantuan Hampir Rp1 Miliar untuk Warga Muaro Jambi

Bahkan, di awal usulan senilai Rp17.000, namun orang tua siswa kembali mengusulkan untuk menggenapkannya menjadi Rp20.000.

“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20.000 digenapkan dari sebelumnya Rp17.000” kata mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja.

Inisiasi patungan Rp20.000 itu kemudian dipermasalahkan oleh LSM dan melaporkan ke pihak berwajib.

Dugaan tindak pidana korupsi dilayangkan pada Rasnal dan Abdul Muis sampai akhirnya diketok palu bersalah oleh Mahkamah Agung dengan vonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: JPP Promedia Gelar Forum Diskusi Bahas Konsep Self Policing bersama Ketua DIKPI, Ilmu Kesadaran Individu untuk Mengawasi Diri Sendiri dan Sekitarnya

Keduanya kemudian dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulawesi Utara pada 21 Agustus 2025 untuk Rasnal dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.

Pemberhentian dengan tidak hormat untuk keduanya didasarkan pada hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.

Aturan tersebut menerangkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X