Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Kena Skorsing DPR, Ketum NasDem Surya Paloh Soroti Putusan MKD

Photo Author
- Minggu, 9 November 2025 | 20:57 WIB
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach)
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach)

Baca Juga: Kisah Haru Balita 4 Tahun yang Sempat Hilang di Taman Bermain Makassar Kini Ditemukan di Jambi

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun menyebut, Sahroni dinilai melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.

Adang menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Rincian Sanksi Putusan MKD DPR

Baca Juga: Update Skandal Korupsi Bupati Ponorogo: dari Suap Mutasi Jabatan hingga Deal-dealan Ratusan Juta Lewat Ajudan

Dalam putusan yang sama, MKD juga memberikan sanksi nonaktif 3 bulan kepada Nafa Urbach, disertai imbauan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di masa mendatang.

Selain Nafa dan Sahroni, anggota DPR lainnya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), turut dijatuhi sanksi serupa.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump: dari Sebutan 'Komunis Gila' hingga Sentilan Politik Gelap di AS

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan

Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.

Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat sejak dibacakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X