Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Kepolisian Singgung soal Peran dan Pertanggungjawabannya

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 16:19 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)

Baca Juga: Cerita Mahfud MD Ungkap Sri Mulyani Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan

Penahanan baru akan dipertimbangkan dalam keputusan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, kapan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi akan dilakukan, pihak Polda Metro Jaya tak memberikan informasi lanjutan.

“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Iman.

“Kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: Curhatan Habib Jafar usai Onadio Leonardo Terjerat Kasus Narkoba, Soroti Nasib Podcast 'Login' Bareng sang Artis

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 8 Tersangka dari 12 Terlapor

Penetapan 8 orang tersangka ini, kata Iman sesuai dengan penyidikan fakta yang dilakukan meski ada 12 orang yang dilaporkan.

“Kami sampaikan tadi dipertanyakan mengenai 12 yang awal dilaporkan. Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan,” papar Iman.

“Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana, namun proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman,” tuturnya.

Baca Juga: Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump: dari Sebutan 'Komunis Gila' hingga Sentilan Politik Gelap di AS

Penetapan tersangka ini untuk kasus yang dilaporkan Jokowi sendiri terkait pencemaran nama baik atau fitnah.

12 orang yang dilaporkan tersebut adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X