Menkeu Purbaya Soroti Pemda Simpan Dana di Giro, Sebut Bisa Diperiksa BPK

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. (Instagram/purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. (Instagram/purbayayudhi_official)

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Duit Sitaan Korupsi untuk LPDP: Menkeu Purbaya Sanggupi Tahun Depan, Wamen Stella Christie Sigap Lakukan Koordinasi

Menteri keuangan itu menyebut penempatan dana di giro dapat menimbulkan sorotan dari lembaga audit negara.

“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.

Beda Data BI dan Kemendagri.

Sebelumnya, polemik muncul setelah adanya perbedaan data antara BI dan Kemendagri terkait total dana simpanan Pemda di bank.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Pelecehan yang Libatkan Eks Kapolres Ngada: Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, 3 Anak Jadi Korban

Berdasarkan data per 30 September 2025, BI mencatat total simpanan pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp233,97 triliun.

Sementara, Kemendagri menyebut jumlahnya lebih kecil, yakni sekitar Rp215 triliun. Perbedaan data tersebut memicu kebingungan di kalangan publik dan kepala daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X