Titik Terang Kasus Pelecehan yang Libatkan Eks Kapolres Ngada: Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, 3 Anak Jadi Korban

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

Baca Juga: 4 Rencana Presiden Prabowo soal Pendidikan: dari Alokasi Duit Koruptor untuk LPDP hingga Bagi-bagi Buku ke Sekolah

Ketua Tim JPU, Arwin menyatakan perbuatan terdakwa yang melibatkan aplikasi daring dan perekaman video sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.

“Ini kita anggap sudah maksimal,” ujar Arwin dalam kesempatan yang sama.

JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Kekerasan Seksual.

Ia juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena merekam dan menyebarkan video asusila tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Ramai soal Masalah Utang Whoosh, China Justru Ungkap Siap Kembali Lanjutkan Kerja Sama Kereta Cepat

Fakta yang Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan, diketahui Fajar merekrut korban melalui aplikasi daring Michat dan menggunakan perantara untuk mencari anak di bawah umur.

Salah satu korban bahkan baru berusia 5 tahun. Tindakan itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Barang bukti digital dan rekaman video yang ditemukan memperkuat dakwaan jaksa.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 30 Juni 2025, dan sejak awal menarik perhatian publik karena status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga: 4 Fakta Ayah-Anak Hilang di Lembah Tengkorak Bandung: dari Petunjuk Jejak hingga Barang yang Tertinggal

Jaksa memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tetap berpihak kepada korban.

Dugaan Relasi Kuasa dan Pelanggaran HAM

Di lain pihak, Komnas HAM juga sempat menyoroti kasus ini karena adanya dugaan penggunaan relasi kuasa oleh Fajar terhadap korban anak.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan terdapat tujuh temuan penting, termasuk indikasi eksploitasi dan perekaman aktivitas asusila tanpa persetujuan korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X