Pernyataan Purbaya memperkuat dugaan belum adanya koordinasi lintas kementerian terkait sumber pendanaan pembangunan ulang ponpes Al Khoziny.
Kendati begitu, Kementerian PU menyebutkan kemungkinan memakai APBN karena sifatnya darurat.
Secara tata kelola, Dony menilai penggunaan dana publik membutuhkan dasar hukum yang jelas serta penilaian teknis dari instansi terkait.
“Kalau anggaran kan selama ini sebetulnya ponpes itu ada di Kementerian Agama, cuman kan ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk,” kata Dody Hanggodo kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dody juga menyebut tidak menutup kemungkinan dana dari pihak swasta turut digandeng. Menurutnya, biaya membangun ulang justru lebih efisien dibandingkan renovasi sebagian karena kondisi bangunan yang sudah parah.
Kritik DPR: Harus Hati-Hati dan Adil
Di lain pihak, sikap hati-hati justru datang dari anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Atalia Praratya.
Atalia menilai, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penggunaan APBN agar tidak menimbulkan kesan pilih kasih.
“Usulan penggunaan APBN ini harus dikaji ulang dengan sangat serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan ke depan lebih adil, lebih transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Atalia dalam pernyataannya, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Atalia lantas mengingatkan agar pemerintah menegakkan proses hukum lebih dulu sebelum bicara soal pembangunan ulang.
Politikus Golkar itu menyebut, jika memang terbukti ada unsur kelalaian dalam konstruksi bangunan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau memang ada unsur kelalaian, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Keadilan bagi korban lebih utama,” tegas Atalia.