Soal Keracunan MBG: Kemenkes Rutin Laporan, Publikasi Data Lewat BGN

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ungkap Kemenkes rutin beri laporan kasus keracunan MBG pada BGN. (Instagram/bgsadikin)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ungkap Kemenkes rutin beri laporan kasus keracunan MBG pada BGN. (Instagram/bgsadikin)

LANGITVIRAL.COM-Kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) jadi sorotan banyak pihak.

Badan Gizi Nasional (BGN) pun melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian untuk pengawasan program prioritas pemerintah tersebut.

Salah satunya adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang turut bergabung untuk mengontrol jalannya MBG.

Update Data Keracunan MBG

Baca Juga: Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Jalan Terjal Menuju Mimpi Besar

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa korban keracunan karena MBG selalu dilaporkan dari Kemenkes ke BGN.

Data tersebut berasal dari jaringan Puskesmas di Indonesia yang kemudian dikumpulkan dan diverifikasi oleh BGN.

“Sudah ada datanya, sudah kita share sama BGN. Nanti yang mengeluarkan BGN, tapi datanya kita tiap hari sudah masuk,” kata Menkes Budi di Kompleks Istana, Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurut Budi, data dari Puskesmas itu selalu diperbarui secara rutin setiap harinya dan dicocokkan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: MBG Disebut Jadi Penyebab Naiknya Harga Daging dan Telur Ayam, BGN Sebut Konsumsi Meningkat Butuh Peternak Baru

“Jadi sekarang tinggal dicocokin SPPG-nya, SPPG yang mana. Kan kami dapat di Puskesmasnya kemudian kami udah link ke sekolahnya karena kami screening SPPG-nya dan ini memang utamanya di BGN,” imbuhnya.

Publikasi Data Kewenangan BGN

Mengenai transparansi data, Budi mengatakan bahwa hal tersebut menjadi ranah dari BGN.

“Nanti BGN yang buka, nanti kita atur biar dibuka,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X