Mahfud MD Puji Kinerja Menkeu Purbaya soal Pajak, Ini 3 Kebijakan sang Menteri yang Jadi Sorotan

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Mahfud MD memuji Menkeu Purbaya terkait kebijakan pajak. (Instagram/mohmahfudmd - menkeuri)
Mahfud MD memuji Menkeu Purbaya terkait kebijakan pajak. (Instagram/mohmahfudmd - menkeuri)

Baca Juga: Kisah Tragis 2 Remaja Tewas Tertabrak Mobil Pedangdut Cantika Davinca: dari Isu Ban Meledak hingga Fakta di Lokasi Kejadian

Tak hanya pajak, Purbaya juga berjanji melindungi pasar dari distribusi rokok ilegal dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Penundaan Pajak 0,5 Persen Pedagang Online

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyatakan bahwa pemerintah akan menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen kepada pedagang online di e-commerce.

Ditambah menurut Purbaya, dirinya melihat ada gelombang penolakan pada aturan tersebut.

Baca Juga: Update Evakuasi Ponpes Al Khoziny: 49 Jenazah Ditemukan, Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi Nasional

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti,” ucapnya.

Meski ada penundaan, Purbaya menegaskan bahwa sistemnya sudah siap untuk bisa dijalankan.

“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap, tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” imbuh Purbaya.

Langkah tersebut sebagai upaya untuk tidak mengganggu daya beli di masyarakat sebelum mendorongnya ke sistem perekonomian yang disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jika Tak Terserap hingga Akhir Oktober 2025

Penolakan Tax Amnesty

Pada kesempatan lain, Menkeu Purbaya dengan tegas menolak menerapkan pengampunan pajak atau yang dikenal dengan tax amnesty.

Ia menilai kebijakan tax amnesty ini justru memberi peluang untuk melanggar bayar pajak karena mengandalkan amnesti.

“Kalau amnesti berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesti, itu memberikan sinyal kepada pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi. Kira-kira begitu,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu Jakarta pada 19 September 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X