Polemik Tunjangan Rumah Anggota Dewan: DPRD DKI Dorong Penyeragaman, Kemendagri Tegaskan Tak Bisa Sama di Semua Daerah

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 22:04 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyebut tunjangan rumah DPRD tak bisa diseragamkan. (pan.or.id)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyebut tunjangan rumah DPRD tak bisa diseragamkan. (pan.or.id)

Baca Juga: IKN Disiapkan Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY Pastikan soal Pengawasan Pembangunan

Di sisi lain, Basri Baco sebelumnya mengatakan DPRD DKI tengah mengkaji kemungkinan penyeragaman tunjangan perumahan bagi anggota dewan di seluruh Indonesia.

“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” ujar Baco di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9).

Menurutnya, kajian itu diharapkan bisa menghasilkan aturan yang adil dan proporsional. Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diputuskan.

“Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” tambahnya.

Baca Juga: Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya

Sorotan Publik atas Tunjangan DPRD DKI

Besaran tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta memang kerap menuai sorotan publik. Beberapa waktu lalu, bahkan sempat muncul aksi protes warga terkait hal tersebut.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, pimpinan DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 78,8 juta per bulan (termasuk pajak). Sementara untuk anggota DPRD, jumlah tunjangannya mencapai Rp 70,4 juta per bulan.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Baca Juga: Menelaah Usulan DPR untuk Mengganti MBG Jadi Uang Tunai, Istana: Konsep Sekarang yang Terbaik

Aturan teknisnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, apabila pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan bagi dewan, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan dengan tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X