Tunjangan Rumah Ketua DPRD Bali Capai Rp54 Juta per Bulan, Wagub Giri Prasta Kini Tebar Janji Evaluasi

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 20:10 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait tunjangan rumah hingga kendaraan milik para pejabat DPRD Bali. (Instagram.com/@inyomangiriprasta_official)
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait tunjangan rumah hingga kendaraan milik para pejabat DPRD Bali. (Instagram.com/@inyomangiriprasta_official)

Baca Juga: Putri Puan Maharani Diusulkan Jadi Kandidat Calon Ketua DPD PDIP Jawa Tengah

Berkaca dari hal itu, tunjangan yang diterima anggota DPRD Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2021.

Aturan ini merupakan perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut, besar tunjangan perumahan ditetapkan cukup fantastis. Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp54 juta per bulan. Adapun tunjangan untuk wakil ketua sebesar Rp45,5 juta, dan anggota DPRD mendapatkan Rp37,5 juta per bulan.

Selain itu, setiap anggota dewan juga disebutkan berhak atas tunjangan transportasi sebesar Rp24 juta per bulan. Tunjangan ini mencakup biaya sewa kendaraan, bahan bakar, dan gaji sopir.

Baca Juga: Prestasi Anak Bangsa: Peneliti Muda Indonesia Temukan Senyawa Baru untuk Kendalikan Diabetes

Hingga kini, sebagian publik masih menunggu hasil evaluasi resmi dari pemerintah Bali yang akan menentukan terkait jumlah tunjangan tersebut akan dipertahankan atau dipangkas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X