“Tidak ada hukum agak-agak, semua ada ketentuan yang berlaku. Hukum adat memberi efek jera, tapi bila menyentuh ranah pidana, hukum negara harus ditegakkan,” tegasnya.
Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) di Bangko, sedikitnya menghasilkan sembilan poin kesepakatan.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Minta Daerah Tunda Rencana Kenaikan Pajak
Di antaranya: konflik yang melibatkan SAD harus diselesaikan melalui mekanisme hukum adat dengan koordinasi kepolisian, serta aparat wajib menegakkan hukum positif tanpa pandang bulu.
Selain itu, forum juga menekankan pentingnya program pemberdayaan ekonomi bagi SAD berkelanjutan agar tidak lagi bergantung pada cara-cara instan seperti pencurian sawit.
Perkebunan didorong untuk aktif berkoordinasi dengan forum adat dan kepolisian dalam menghadapi tindakan kriminal yang melibatkan SAD.***