Tindak Segelintir Oknum Suku Anak Dalam, Jika Terbukti Bersalah Siapapun Tidak Kebal Hukum

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:26 WIB
FGD) yang diadakan Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) di Bangko, Kamis 14 Agustus 2025. (istimewa)
FGD) yang diadakan Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) di Bangko, Kamis 14 Agustus 2025. (istimewa)

“Tidak ada hukum agak-agak, semua ada ketentuan yang berlaku. Hukum adat memberi efek jera, tapi bila menyentuh ranah pidana, hukum negara harus ditegakkan,” tegasnya.

Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) di Bangko, sedikitnya menghasilkan sembilan poin kesepakatan.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Minta Daerah Tunda Rencana Kenaikan Pajak

Di antaranya: konflik yang melibatkan SAD harus diselesaikan melalui mekanisme hukum adat dengan koordinasi kepolisian, serta aparat wajib menegakkan hukum positif tanpa pandang bulu.

Selain itu, forum juga menekankan pentingnya program pemberdayaan ekonomi bagi SAD berkelanjutan agar tidak lagi bergantung pada cara-cara instan seperti pencurian sawit.

Perkebunan didorong untuk aktif berkoordinasi dengan forum adat dan kepolisian dalam menghadapi tindakan kriminal yang melibatkan SAD.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X