Baca Juga: Cerita Denny Sumargo usai Jenguk Erika Carlina Lahiran, Sebut-sebut soal Kemiripan Wajah Baby Andrew
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Sabtu 26 Juli 2025 lalu di Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, disepakati pembentukan Tim Debalang Batin.
Ini merupakan sebuah struktur pengawas adat untuk menegakkan hukum adat SAD secara tertib, humanis, dan terkoordinasi.
“Ini bentuk konkret revitalisasi sistem hukum adat, agar tidak ada lagi anggapan bahwa SAD kebal hukum,” tegas Budi Setiawan, Sekretaris FKPS-SAD.
Tim Debalang Batin terdiri dari tokoh adat (Jenang), lembaga adat desa dan kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, serta organisasi masyarakat yang peduli terhadap dinamika sosial.
Tugasnya mencakup patroli rutin, pendokumentasian pelanggaran, mediasi, serta koordinasi dengan aparat hukum jika ditemukan potensi pidana.
Sebelumnya, beberapa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh oknum SAD telah diselesaikan melalui sidang adat.
Para pelaku mengakui kesalahan dan dijatuhi sanksi adat. Model ini dinilai efektif dan berfungsi sebagai mekanisme restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata menghukum.
Namun demikian, FKPS-SAD menekankan bahwa penegakan hukum adat tetap perlu didukung struktur pengawasan yang sistematis dan berkelanjutan. Keberadaan Tim Debalang Batin adalah langkah awal ke arah tersebut.
Baca Juga: Momen DJ Panda Datangi RS Tuk Bertemu Baby Andrew, namun Ditolak Erika Carlina
Kapolsek Air Hitam, yang turut hadir dalam FGD, menyampaikan bahwa siapa pun, termasuk SAD, tetap tunduk pada hukum negara.
Ia bahkan mengusulkan model pengamanan adat mirip “Pecalang” di Bali yang memiliki legitimasi dan fasilitas untuk menjaga ketertiban secara kultural.
Sementara itu, para kepala desa menyuarakan keprihatinan atas peran tengkulak sebagai pemicu konflik.
Jaringan penadah sawit ilegal ini dituding memanfaatkan komunitas SAD untuk kepentingan ekonomi jangka pendek yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat adat sendiri.