Melihat ini, Syaputra langsung masuk ke dalam kamar. Pelaku dan korban lalu melakukan hubungan sejenis di dalam kamar.
Baca Juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian
Usai puas menyalurkan hasrat, pelaku menghubungi Egin dan diarahkan agar minta diantar pulang lewat Jalan 32, karena sepi dan supaya bisa merampas sepeda motor tersebut.
Permintaan pelaku diiyakan korban. Dia lalu membonceng pelaku dengan sepeda motornya. Tiba di Jalan 32, Syaputra mengeluarkan senjata tajam miliknya yang telah disiapkan dan menodong korban untuk berhenti dan turun.
Tapi korban melawan. Akhirnya Syaputra menusuk tubuh Syaifuddin sebanyak 2 kali. Korban pun berteriak minta tolong sejadi-jadinya.
Usaha merampas sepeda motor gagal, Syaputra kabur ke dalam hutan setelah berhasil merampas HP milik korban.
Baca Juga: Candaan Jokowi saat Bertemu Mulyono di Acara Reuni UGM: Jangan Nambah Masalah Lagi
Dia lalu menelpon Egin agar dijemput. Setelah itu, mereka menjual HP korban dan kabur ke Medan dengan sepeda motor milik Egin.
Polisi yang mendapat laporan ini, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 diketahui bahwa pelaku kabur dan sembunyi di Provinsi Sumatera Utara.
Mendapat informasi ini, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Tebo dan dibackup Polda Jambi, langsung menuju ke Kota Medan.
Setelah dilakukan pemantauan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, Syaifuddin mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan di Polres Tebo," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, Senin 28 Juli 2025.
Pelaku sendiri, diamankan di Jalan Bunga Rente, Gang Mawar Sharoon 2, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.***