Pihak Agnez Mo memastikan bahwa mereka tunduk pada aturan yang berlaku di negara.
“Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya,” ujar Wawan.
“Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, tuntutan Rp1,5 miliar berasal dari 3 konser Agnez pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung di mana masing-masing Rp500 juta.***