DPR Dukung Agnez Mo Terkait Tuntutan Royalti Lagu Bilang Saja, Putusan Denda Rp1,5 Miliar oleh Pengadilan Dianggap Salahi UU

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 11:26 WIB
Potret penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja.  (istimewa)
Potret penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja. (istimewa)

Pihak Agnez Mo memastikan bahwa mereka tunduk pada aturan yang berlaku di negara.

“Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya,” ujar Wawan.

Baca Juga: Putin Nilai Sikap RI terhadap Isu Global Sejalan dengan Rusia, Nyatakan Tuk Koordinasi Lebih Erat di PBB

“Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, tuntutan Rp1,5 miliar berasal dari 3 konser Agnez pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung di mana masing-masing Rp500 juta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X