Kuasa Hukum Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik, Sebut yang Menuduh Harus Membuktikan

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 00:48 WIB
Presiden RI ke-7, Jokowi (istimewa)
Presiden RI ke-7, Jokowi (istimewa)

 

LANGITVIRAL.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan dalam kasus ijazah palsu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.

Ia menyebut langkah tersebut berpotensi memicu kekacauan hukum dan sosial, serta menjadi preseden buruk bagi negara hukum seperti Indonesia.

Dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu 15 Juni 2025, Yakup menyampaikan bahwa prinsip dasar hukum harus tetap dijunjung.

Yakup menegaskan bahwa yang menuduh harus membuktikan, bukan membalikkan beban pembuktian kepada yang dituduh.

Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Singapura Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden dan PM Negeri Singa

“Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” ujar Yakup dikutip Minggu 15 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa membuka dokumen pribadi seperti ijazah hanya untuk menjawab tudingan liar bisa menciptakan efek domino terhadap tokoh-tokoh publik lainnya.

“Bayangkan semua yang dituduh dipaksa menunjukkan ijazahnya,” tegas Yakup.

“Ini bisa terjadi kepada kepala daerah, anggota DPR, masyarakat sipil,” tambahnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Jun Mahir Lepas Keberangkatan Peserta D'Academy 7 Indosiar Asal Pulau Kayu Aro

“Bayangkan kalau itu sampai terjadi, negara ini bisa chaos,” pungkasnya.

Yakup juga menyindir logika dari pihak yang terus menuntut pembuktian visual.

Menurutnya, menunjukkan ijazah secara fisik pun tidak menjamin kepercayaan dari pihak-pihak yang sejak awal sudah tidak berniat objektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X