Istana Soroti Fenomena Premanisme Bermantel Ormas, Masyarakat Diminta Bisa Bedakan

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 19:50 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (tengah) buka suara terkait praktik premanisme berkedok ormas. (instagram/pco.ri)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (tengah) buka suara terkait praktik premanisme berkedok ormas. (instagram/pco.ri)

LANGITVIRAL.COM - Istana mengimbau publik agar tidak mudah tertipu dengan organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai ormas, namun justru melakukan praktik-praktik premanisme yang meresahkan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi pun menyikapi isu yang berkembang belakangan ini.

Seperti diketahui, belakang tengah ramai dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh kelompok yang menyebut diri sebagai ormas.

Dalam konferensi pers di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Mei 2025, Hasan menyampaikan bahwa istilah ormas kerap disalahgunakan.

Baca Juga: Sempat Ramai Pencabutan Karya Opini, Istana Kini Tepis Isu Batasi Kebebasan Berpendapat

Hasan mengingatkan bahwa banyak organisasi yang termasuk dalam kategori ormas yang berperan positif di masyarakat.

"Jangan mudah menggunakan istilah ormas," ujar Hasan.

Dia pun menyebutkan beberapa contoh organisasi yang termasuk dalam kategori ormas, antara lain Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Hasan juga menegaskan bahwa prioritas pemerintah kini adalah menindak tegas praktik premanisme bukan membatasi ormas.

Baca Juga: Penyelundupan Gading Gajah Senilai Rp 2,3 M Terungkap, Bareskrim Sita Pipa Rokok dan Patung Ukiran

"Yang mau diatasi oleh pemerintah adalah premanisme," katanya.

Dia menyampaikan bahwa Presiden telah mengeluarkan arahan untuk mengambil tindakan terhadap praktik premanisme.

Hasan menjelaskan bahwa banyak investor enggan menanamkan modalnya karena harus menghadapi tekanan dan pungutan liar dari oknum-oknum yang mengganggu kegiatan usaha.

Ia juga menjelaskan bahwa Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk melakukan kajian dan mengambil tindakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X