KPU Tegaskan Anggaran Jet Pribadi Pemilu 2024 Sudah Sesuai Prosedur dan Diaudit BPK

Photo Author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 17:34 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin. (kpu.go.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin. (kpu.go.id)

LANGITVIRAL.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk penyewaan jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui proses audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam siaran pers pada Sabtu 24 Mei 2025, Afifuddin menjelaskan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.

Baca Juga: Hingga April 2025, Pemerintahan Prabowo Sudah Tarik Utang Baru Rp304 Triliun, Setara 39,2% dari Target

Seluruh pengadaan pun telah mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, Afif menyebutkan bahwa KPU berhasil melakukan efisiensi anggaran dalam kontrak penyewaan jet pribadi.

Dari nilai awal kontrak sebesar Rp65 miliar, KPU hanya membayar Rp46 miliar setelah melalui proses analisis oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.

"Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," jelasnya.

Baca Juga: Jawab soal Kejanggalan Skripsi, Jokowi Minta Roy Suryo cs Tinjau Langsung ke Perpustakaan UGM

Mengenai alasan penggunaan jet pribadi, Afif menyampaikan bahwa moda transportasi tersebut dipilih karena pertimbangan efisiensi waktu dalam pengiriman logistik pemilu.

Ia mengaskan bahwa pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat mengingat waktu yang tersedia hanya 75 hari.

“Harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari,” katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi isu ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X