LANGITVIRAL.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu, hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Sekjen PDIP itu ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Baca Juga: Bantahan Tom Lembong usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M: Impor Gula Telah Diaudit BPK
Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto lalu mengajukan gugatan praperadilan jilid kedua dan meminta status tersangkanya dibatalkan.
Hingga kini, gugatan praperadilan jilid kedua itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menanggapi pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke JPU.
Maqdir mengaku khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.
Baca Juga: Pengacara Tom Lembong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Ini Rekayasa Hukum
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi," tutur Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
"(Pelimpahan berkas perkara Hasto ke JPU) supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," tambahnya.
Maqdir menjelaskan, Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.
Kuasa hukum Hasto itu meminta sebelum berkas dilimpahkan KPK, penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.