Baca Juga: Solusi Dedi Mulyadi ke Warga Daerah Langganan Banjir di Karawang: Rumah Panggung Setinggi 2,5 Meter
Hakim memutuskan perkara itu usai Dito Mahendra sebagai terlapor tak bisa memberikan kesaksiannya karena kerap mangkir.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim di PN Serang, pada 29 Desember 2022 lalu.***