Berbagai Fakta Kebijakan Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Penjual Eceran dan Aturan Terbarunya

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 14:03 WIB
Pemerintah meminta penjual eceran tidak lagi berjualan gas elpiji 3 kg dan ajak untuk mendaftar sebagai pangkalan. Ini faktanya.
Pemerintah meminta penjual eceran tidak lagi berjualan gas elpiji 3 kg dan ajak untuk mendaftar sebagai pangkalan. Ini faktanya.

"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," jelas Yuliot lagi..

Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, seperti di wilayah DKI Jakarta, guna memastikan ketersediaan stok LPG di pangkalan setiap hari.

Baca Juga: Muncul Rumor Perceraian, Meghan Markle Disebut Bakal Tetap Pertahankan Gelar Kerajaan Meski Berpisah dengan Pangeran Harry

"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," kata Joevan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.

Syarat dan Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:

KTP
NPWP
Bukti kepemilikan lahan
Surat izin usaha
Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)
Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
1. Pendaftaran Melalui Situs OSS
Buka laman www.oss.go.id.
Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik 'Aktivasi'.
Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Masuk ke laman www.oss.go.id.
Pilih menu "Permohonan" di halaman utama.
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan pengajuan izin usaha.
Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Pelengkapan Data
Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
4. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.

Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
Pilih "Keagenan LPG".

Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi tepat sasaran.

Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi guna memastikan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X