Vonis Ringan Harvey Moeis Tuai Kritik Tajam Mahfud MD, Begini Perbandingannya dengan Kasus Korupsi Rafael Alun yang Dipenjara 14 Tahun!

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 00:04 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.

Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut telah menyamarkan hasil korupsinya dalam kasus tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X