Apa Itu Obstruction of Justice? Dugaan Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang Juga Sebut Nama Jokowi

Photo Author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 02:23 WIB
Potret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. Media Sosial)
Potret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. Media Sosial)

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP itu juga menilai alasan di balik penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi adalah sebuah motif politik.

Baca Juga: Akun Pengamat IT Ini Digeruduk Netizen Pasca Isu Ransomware BRI Terbukti Hoax

"Alasan sesungguhnya dari mendikan Sekjen DPP PDIP (Hasto) sebagai tersangka adalah motif politik," nilai Ronny.

PDIP Tuding Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi

Dalam kesempatan yang sama, Ronny menjelaskan Hasto selaku Sekjen PDIP sebelumnya dengan tegas menyatakan sikap politik partainya.

Terkhusus, tindakan Hasto dalam menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, dan juga terhadap penyalahgunaan kekuasaan Jokowi.

"Terutama karena Sekjen PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai," jelas Ronny.

"Menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," sebutnya.

Ungkit Soal Pemecatan Kader PDIP

Ronny juga mengungkit sikap PDIP yang memecat kader dianggap merusak konstitusi.

Ketua DPP PDIP itu menyinggung tiga kader yang sebelumnya resmi dipecat pada Jumat, 20 Desember 2024.

Bagi yang belum tahu, tiga tokoh itu ialah, Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution.

"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat 3 kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ungkap Ronny dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: 4 Sorotan Tajam Prabowo Soal HAM di Dunia Internasional, Salah Satunya Tegaskan Indonesia Berjuang demi Kemerdekaan Palestina

Berkaca dari hal itu, berikut ini peran krusial Hasto selaku Sekjen PDIP dalam kasus suap PAW Harun Masiku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X