Mario Dandy Jalani Sidang Perkara Kasus Pencabulan, Begini Duduk Perkara Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya

Photo Author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 17:49 WIB
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS. (Dok. Media Sosial)
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS. (Dok. Media Sosial)

"Kami kemarin fokus persidangan dan baru mendapatkan ini fakta persidangan (soal pencabulan oleh Mario) saat sudah ada putusan," ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Senin, 8 Mei 2023.

Berkaca dari kasus ini, kini publik juga tengah menyoroti kasus serupa yang melibatkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram.

Baca Juga: Arsitek hingga Influencer Kuliner Ramaikan Event Seru dari TEDxBandung ‘Kiwari’ yang Ajak Peserta Selami Makna Earth, Eat, dan Art

Pria Difabel di NTB Diduga Cabuli 15 Orang

IWAS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 9 Desember 2024.

Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan IWAS dalam status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif kepada wartawan di NTB, pada Senin, 9 Desember 2024.

Syarif memastikan tersangka menjalani pemeriksaan kasus pencabulan dengan pendampingan dari kuasa hukum.

"Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.

Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka,” terang Syarif.

“Secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB menyebut IWAS diduga melakukan pencabulan terhadap 15 orang.

Melihat data dari KDD Provinsi NTB, Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X