3 Fakta Terbaru Kasus Pemberlakuan Darurat Militer di Korsel yang Tuai Sorotan Dunia Internasional

Photo Author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 18:07 WIB
Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol. (istimewa)
Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri berdasarkan keputusan Majelis Nasional pada Senin, 9 Desember 2024.

Bagi yang belum tahu, Yoon menjadi topik pembicaraan hangat dunia internasional karena menerapkan darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024 malam waktu setempat.

Keputusan itu tidak berlangsung lama, enam jam setelah diumumkan 190 dari 300 anggota parlemen Korsel menganulir darurat militer dari Yoon.

Sejumlah penyelidikan kini tengah dilakukan terhadap Yoon, hingga dirinya terancam akan dimakzulkan dalam sebuah sesi pemungutan suara di Majelis Nasional, pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Baca Juga: RK-Suswono Merapat ke MK demi Siapkan Bukti Gugatan Pilkada DKI Jakarta 2024 Usai Kalah Suara dari Pramono-Doel

Lantas, bagaimana kronologi kasus darurat militer yang melibatkan kepala negara nomor satu di Korea Selatan itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Kronologi Penyerbuan Pasukan ke Majelis Nasional Korsel

Sebelumnya, Yoon menceritakan upaya oposisi politik untuk melemahkan pemerintahan yang dipimpin olehnya.

Dikutip dari CNA, Presiden Korsel itu kemudian memposisikan pihak militer sebagai penanggung jawab usai mengumumkan darurat militer.

"Untuk menghancurkan kekuatan anti negara yang telah menimbulkan kekacauan," ujar Yoon dalam pidatonya pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Dilema Gus Miftah yang Undur Diri dari Jabatan Utusan Presiden: Sunhaji Belum Ikhlas, Deddy Corbuzier Justru Beri Dukungan

Sejumlah media lokal menyebut pasukan berhelm dan polisi dikerahkan menuju gedung parlemen Majelis Nasional.

Pada pukul 23.00 sampai 01.00 waktu setempat, para staf Majelis Nasional di Korsel itu mencoba menahan pasukan itu dengan alat pemadam kebakaran.

Meskipun ketegangan semakin tinggi, Majelis Nasional tetap mengambil posisi untuk menentang situasi darurat militer itu hingga 190 dari 300 anggota parlemen Korsel menyatakan deklarasi darurat militer Presiden Yoon tidak sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X