RK-Suswono Merapat ke MK demi Siapkan Bukti Gugatan Pilkada DKI Jakarta 2024 Usai Kalah Suara dari Pramono-Doel

Photo Author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 18:04 WIB
Ridwan Kamil saat kampanye Pilkada 2024. (istimewa)
Ridwan Kamil saat kampanye Pilkada 2024. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Tim Hukum Paslon Cagub-Cawagub Nomor Urut 1 di Pilkada DKI Jakarta 2024, Ridwan Kamil dan Suswono (RK-Suswono) merapat ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024.

Perwakilan Tim Hukum RK-Suswono, Faizal Hafied mengklaim telah berkonsultasi dengan MK terkait gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Alhamdulillah, tadi kami sudah berkonsultasi kepada MK berkaitan dengan jangka waktunya," ujar Faizal di Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 9 Desember 2024.

Faizal juga menuturkan juga berkonsultasi terkait alat bukti yang dapat dipersiapkan pihaknya dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Dilema Gus Miftah yang Undur Diri dari Jabatan Utusan Presiden: Sunhaji Belum Ikhlas, Deddy Corbuzier Justru Beri Dukungan

"Selanjutnya, kami juga berkonsultasi dengan (alat) bukti yang bisa kami siapkan," tegasnya

RK-Suswono Telah Menyusun Berkas Permohonan

Paslon nomor urut satu di ajang kompetisi Pilkada DKI Jakarta 2024 itu juga sedang menyusun berkas permohonan dan persiapan tim hukum yang mencapai 97 persen.

"Persiapan sudah 97 persen. Jadi kita tinggal tunggu arahan dari Ketua Tim Sukses (Ahmad Riza Patria), kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lainnya," terang Faizal dalam kesempatan yang sama.

Faizal menegaskan pihaknya akan menggugat hasil Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU DKI Jakarta.

Baca Juga: Berita Duka, Ketua Umum Wushu Indonesia Provinsi Jambi, Eisen Gauw, Meninggal Dunia

Paslon nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Doel Karno (Pramono-Doel) selaku pemenang Pilkada DKI akan menjadi pihak terkait yang dilaporkan RK-Suswono.

"Dua pihak ini merupakan pihak yang akan ada dalam permohonan tersebut," tegas Faizal.

Tim Hukum RK-Suswono Siap Ungkap Fakta Mengejutkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X