Dukungan Petisi Pencopotan Jabatannya Melambung Tinggi, Gus Miftah Putuskan Mundur Jadi Utusan Khusus Prabowo

Photo Author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 20:21 WIB
Gus Miftah (istimewa)
Gus Miftah (istimewa)

Adapun, sorotan publik yang menyoroti gelar 'Gus' yang disematkan dalam nama pejabat publik itu usai dinilai berperilaku tidak terpuji kepada seorang pedagang kecil.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Para Pimpinan Perusahaan AS di Istana, Puji Kinerja Kabinet Merah Putih

Asal Usul Panggilan Gus Miftah

Bagi yang belum tahu, Gus Miftah merupakan seorang pimpinan Ponpes Ora Aji yang terletak di Sleman, Yogyakarta.

Penceramah itu juga membantu Prabowo di Kabinet Merah Putih periode 2025-2029 sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Gus Miftah merupakan keturunan ke-9 dari Kiai Muhammad Ageng Besari, pendiri Pesantren Tegalsari di Ponorogo, Jawa Timur.

Panggilan 'gus' terhadap Gus Miftah itu umumnya muncul dari kalangan santri di Pulau Jawa yang khusus diberikan untuk anak seorang kiai sebagai bentuk panggilan akrab dan penghormatan mereka.

Baca Juga: Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Di sisi lain, gelar 'gus' itu juga diberikan untuk mereka para calon kiai, atau bisa disebut panggilan itu untuk seorang kiai muda.

Lantas apa sebenarnya perbedaan gus dengan gelar-gelar tokoh agama Islam lainnya yang populer di Indonesia?

Perbedaan Antar Gelar Tokoh Agama Islam di Indonesia

Panggilan atau gelar populer yang kerap didengar masyarakat Indonesia terkait tokoh agama Islam, yakni ustaz, kiai, syekh, habib, dan gus.

Ustaz

Gelar ustaz disematkan untuk semua guru agama yang dianggap memiliki pengetahuan agama yang mumpuni. Ustaz dapat disematkan kepada seseorang pada segala usia.

Baca Juga: Wow! Jamselinas 2024 Bakal Bawa Ribuan Pesepeda Demi Bikin Kota Malang Jadi Lautan Sepeda Lipat, Intip Rangkaian Acaranya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X