Bareskrim Ungkap Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba, Begini Soal Jaringan yang Dibangun si Bandar Kelas Kakap!

Photo Author
- Jumat, 29 November 2024 | 23:29 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (istimewa)
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (istimewa)

Jalur Masuk Narkoba Indonesia-Malaysia

Mukti menuturkan upaya penelusuran jaringan Fredy Pratama itu dengan mengawasi dan menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Indonesia di Malaysia.

Baca Juga: Dear Vicky Prasetyo, Jangan Dulu Menyerah! Begini Dukungan Seleb hingga Orang Terdekatnya Usai Dinyatakan Kalah Versi Quick Count

"Kami pun demikian, dia (JSJN PDRM) juga ada DPO untuk kita. Nanti kami bantu juga untuk surveillance (pengawasan) ke wilayah kita supaya bisa ungkap para pelaku narkoba Malaysia," ungkap Mukti dalam kesempatan yang sama.

Mukti juga menyebut kerja sama yang terjalin antara Bareskrim Polri dan JSJN PDRM itu juga salah satunya dengan menutup jalur masuk narkoba.

"Kami sepakat akan menutup semua jalur-jalur masuk narkoba di bagian Sumatera maupun Kalimantan," pungkasnya.

Perputaran Uang Rp59,2 Triliun

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkap perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama bersama dua tersangka lainnya, mencapai Rp59,2 triliun.

Baca Juga: Setelah Mancini, Manajer Timnas Arab Saudi Putuskan Mundur Usai Dikalahkan Indonesia di Kualifikasi Pildun 2026

"Perputaran uang di kasus narkoba ini cukup besar. Tapi ini perputaran uang secara keseluruhan mereka melakukan operasi," tegas Wahyu dalam kesempatan berbeda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024.

Adapun, tiga tersangka yang dimaksud Bareskrim Polri, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.

Wahyu pun merinci perputaran uang jaringan narkoba internasional Fredy Pratama bersama dua tersangka lainnya.

"Jaringan FP (Fredy Pratama) ini (perputaran uang) sekitar Rp56 triliun, jaringan HS (Hendra Sabarudin) Rp2,1 triliun, dan jaringan H (Helen) Rp1,1 triliun selama mereka beroperasi," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X