3. Bagi warga yang tinggal di daerah pesisir perlu mematuhi prosedur dan mengetahui jalur evakuasi mitigasi dari pemerintah daerah Gorontalo.
4. Bagi warga yang berada di daerah rawan longsor seperti Taludaa dan Bilungala, wajib menjauhi kawasan lereng dan aliran sungai saat gempa terjadi.
5. Menghubungi Tim Tanggap Darurat ke lokasi bencana untuk mengantisipasi adanya korban jiwa.
6. Pemerintah Gorontalo wajib memberikan sosialisasi dan rekomendasi teknik mitigasi bencana kepada masyarakat.
7. Penyusunan Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi menjadi hal yang sangat penting, untuk mengatur dasar perencanaan dan penataan ruang dan wilayah bagi pemerintah daerah Gorontalo. ***