LANGITVIRAL.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi 10 petugas pengamanan rutan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan para saksi tersebut termasuk Dena Randi, Dharma Ciptaningtyas, Dri Sujud Sumadri, Eko Wisnu Ocatrio, Turitno, Muhammad Ihdal Husnayain, Dede Sunaryono, Syarifudin, Eri Evan Gumilar, dan Handriyani.
Meskipun demikian, juru bicara penindakan KPK belum memberikan rincian mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Pada Rabu, 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungli dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Mereka terbukti melanggar berbagai peraturan, sehingga KPK mengambil langkah tegas dengan memberhentikan mereka sebagai PNS.
Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Manado Diduga Meninggal Akibat Bunuh Diri di Jakarta
Dalam penanganan kasus ini, Dewan Pengawas KPK telah menetapkan 93 pegawai terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Dari jumlah tersebut, 66 pegawai diberhentikan, 15 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 12 lainnya menunggu koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan semua pelanggaran internal hingga tuntas dan memberlakukan kebijakan nol toleransi terhadap korupsi.
Artikel Terkait
KPK Tahan Kusnindar, Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi dalam Kasus Suap Ketok Palu
KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, Ini nama-namanya
KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Pasar Modal PT Taspen Terkait Dugaan Korupsi
Gubernur Jambi Al Haris Sebut Jambi Butuh Pembinaan KPK
Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai