KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK

Photo Author
- Jumat, 26 April 2024 | 21:00 WIB
Logo KPK
Logo KPK

LANGITVIRAL.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi 10 petugas pengamanan rutan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan para saksi tersebut termasuk Dena Randi, Dharma Ciptaningtyas, Dri Sujud Sumadri, Eko Wisnu Ocatrio, Turitno, Muhammad Ihdal Husnayain, Dede Sunaryono, Syarifudin, Eri Evan Gumilar, dan Handriyani.

Meskipun demikian, juru bicara penindakan KPK belum memberikan rincian mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Pada Rabu, 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungli dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Mereka terbukti melanggar berbagai peraturan, sehingga KPK mengambil langkah tegas dengan memberhentikan mereka sebagai PNS.

Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Manado Diduga Meninggal Akibat Bunuh Diri di Jakarta

Dalam penanganan kasus ini, Dewan Pengawas KPK telah menetapkan 93 pegawai terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Dari jumlah tersebut, 66 pegawai diberhentikan, 15 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 12 lainnya menunggu koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan semua pelanggaran internal hingga tuntas dan memberlakukan kebijakan nol toleransi terhadap korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X