Baca Juga: Deretan Perusahaan Bus Terbesar di Indonesia, Ada yang Jumlah Karyawan Capai 2000 Orang
Selanjutnya Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik (PPNS) serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut
Di sela-sela pendampingan Kunker Komisi IV DPR RI, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.
Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan, Gakkum KLHK akan menindak tegas baik perorangan maupun korporasi.
Perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Provinsi di Indonesia dengan UMP di Atas Rp3 Juta
Langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove.
“Saya sudah perintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama,” tegas Rasio Ridho Sani.***