Gakkum KLHK Segel 4 Lokasi Kerusakan Mangrove di Kepulauan Riau, 4 Perusahaan Menduduki Hutan Secara Tak Sah

Photo Author
- Senin, 17 Juli 2023 | 10:05 WIB
Gakkum KLHK menyegel lokasi perusakan kawasan hutan mangrove. (menlhk.go.id)
Gakkum KLHK menyegel lokasi perusakan kawasan hutan mangrove. (menlhk.go.id)

LANGITVIRAL.COM - Di Provinsi Kepulauan Riau, diduga terjadi pelanggaran perusakan kawasan hutan atau ekosistem mangrove di wilayah Batam, Rempang, Galang.

Kabar ini pun menarik perhatian Komisi IV DPR RI yang melakukan kunjungan spesifik, dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, bulan ini.

Kunjungan ini juga didampingi Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Kemudian, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) – Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Deretan Bandara Terbaik di Asia Tenggara Tahun 2023

Mereka meninjau 4 lokasi  diduga terjadinya pelanggaran dan perusakan kawasan hutan/ekosistem Mangrove.

Dalam kunjungan kerja pengawasan yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, BRGM, serta PSDKP dan PRL KKP mendatangi langsung kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS.

Keempat lokasi tersebut berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Kemudian, PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Baca Juga: Sampai Masuk Got, Gubernur Jambi Al Haris Bantu Evakuasi Mobil Kecelakaan di Perbatasan Bungo-Merangin

Lalu, kegiatan reklamasi di Kawasan HL Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil yang diduga dilakukan oleh PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Serta kegiatan reklamasi/pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang diduga dilakukan oleh PT RS.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan.

Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X