LANGITVIRAL.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap provinsi di Indonesia.
Setiap provinsi memiliki UMP sendiri dengan besaran jumlah yang berbeda-beda. Perbedaan UMP antarprovinsi dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Termasuk sumber daya, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja ekonomi setempat.
Pengaturan UMP berawal dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tahun 2000 tentang Upah Minimum.
Baca Juga: Thariq Halilintar Pilih Tuangkan Isi Hati Kedalam Tulisan
Keputusan ini, menyatakan bahwa UMP ditetapkan oleh Gubernur dan dapat menjadi acuan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Prosedur penetapan UMP dilakukan dengan menerima usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.
Perhitungan UMP melibatkan beberapa aspek, termasuk inflasi dan Penerimaan Domestik Bruto (PDB) untuk kuartal 3 dan 4 di tahun yang bersangkutan.
Data Badan Pusat Statistik Indonesia menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022 mencapai 275 juta jiwa, dengan Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu sebanyak 49 juta jiwa.
Baca Juga: Kesederhanaan Natasha Wilona Terekam, Tak Masalah Gunakan Pakaian ini
Meskipun secara umum mungkin diharapkan bahwa provinsi dengan populasi terbanyak akan memiliki UMP tertinggi, kenyataannya hanya ada beberapa provinsi dengan UMP di atas Rp3 juta.
Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi di Indonesia sebesar Rp4.641.854, meskipun jumlah penduduknya tergolong relatif lebih sedikit.
Provinsi Papua, dengan jumlah penduduk 4.418 juta jiwa dan luas wilayah yang sangat besar, memiliki UMP tertinggi kedua yaitu sebesar Rp3.561.932.
Sementara itu, provinsi-provinsi seperti Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat, dan Aceh juga termasuk dalam daftar provinsi dengan UMP tertinggi di atas angka Rp3 juta.