Wajib Tahu! Pentingnya Hak Cipta Musik bagi Musisi, Begini Cara Mendaftarkannya

Photo Author
- Sabtu, 1 Juli 2023 | 07:15 WIB
Ilustrasi pembuatan lagu. (freepik.com)
Ilustrasi pembuatan lagu. (freepik.com)

Padahal, cara pendaftarannya cukup mudah, dan bisa dilakukan secara online. Begini cara mendaftarkan Hak Cipta Lagu secara online:

  1. Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.
  2. Lakukan registrasi dengan klik “Create your account”.
  3. Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan lengkap, dan berbagai data pendukung yang dibutuhkan.
  4. Setelah semua terisi, klik “Daftar”.
  5. Verifikasi akun dengan klik link tautan pada email.
  6. Jika suda terverifikasi, silakan login ulang dengan email dan password yang telah terdaftar.
  7. Untuk pendaftaran Hak Cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”.
  8. Siapkan dokumen yang dibutuhkan: contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.
  9. Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.
  10. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan nominal yang tertera, dan ikuti instruksi yang diberikan.
  11. DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.
  12. Setelah permohonan terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X