Padahal, cara pendaftarannya cukup mudah, dan bisa dilakukan secara online. Begini cara mendaftarkan Hak Cipta Lagu secara online:
- Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.
- Lakukan registrasi dengan klik “Create your account”.
- Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan lengkap, dan berbagai data pendukung yang dibutuhkan.
- Setelah semua terisi, klik “Daftar”.
- Verifikasi akun dengan klik link tautan pada email.
- Jika suda terverifikasi, silakan login ulang dengan email dan password yang telah terdaftar.
- Untuk pendaftaran Hak Cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan: contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.
- Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan nominal yang tertera, dan ikuti instruksi yang diberikan.
- DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.
- Setelah permohonan terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta. ***