Tidak ada salahnya kalian sebagai musisi, atau pelaku industri kreatif mulai memahami tentang pentingnya Hak Cipta atau mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas semua karya yang dimiliki.
Mengutip dari kemenparekraf.go.id, Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif pencipta atau orang menciptakan musik atau karya tersebut.
Baca Juga: Tips Memilih Eyeliner yang Tepat untuk Mata Anda
Umumnya, Hak Cipta lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni: Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media), Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu),.
Serta Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).
Jangan salah kaprah. Nantinya, pihak yang wajib membayar royalti bukanlah musisi yang memainkan lagu dari musisi lain yang sudah memiliki Hak Cipta.
Musisi senior sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), Candra Darusman menjelaskan, biaya royalti akan dibebankan kepada pelaku atau penyelenggara (EO), salah satunya pihak penyedia konser atau pemilik kafe-kafe.
Baca Juga: 121 Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda Jambi
Nantinya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan publik.
Setelah itu, LMKN akan menyerahkan royalti tersebut kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta.
Tarif royalti yang harus dibayarkan berbeda-beda. Untuk konser musik berbayar, royalti yang harus dibayarkan sebesar 2% hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1% tiket gratis.
Sedangkan untuk konser musik gratis, harus membayar 2% dari biaya produksi musik. Sementara restoran dan kafe yang memainkan karya musik terdaftar dalam Hak Cipta, harus membayar royalti sebesar Rp120.000 per kursi/tahun.
Baca Juga: Blak-blakan Billy Sayhputra Bongkar Sifat Asli Syahnaz
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Musik bagi Musisi Indonesia
Sampai saat ini ada sebagian musisi yang belum memahami cara mendaftarkan Hak Cipta atas karya atau musik yang dihasilkan.