Wajib Tahu! Pentingnya Hak Cipta Musik bagi Musisi, Begini Cara Mendaftarkannya

Photo Author
- Sabtu, 1 Juli 2023 | 07:15 WIB
Ilustrasi pembuatan lagu. (freepik.com)
Ilustrasi pembuatan lagu. (freepik.com)

LANGITVIRAL.COM - Belum lama ini muncul polemik antar musisi-musisi kenamaan Indonesia.

Mulai dari larangan Once menyanyikan lagu-lagu dari Dewa 19, hingga larangan The Groove membawakan lagu ciptaan sang mantan vokalis, Rieka Roeslan.

Salah satu dasar munculnya larangan tersebut didasari dengan pentingnya kesadaran akan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual bagi musisi di Indonesia.

Penting diketahui, musik menjadi salah satu subsektor ekonomi kreatif potensial di Indonesia.

Baca Juga: Anak Gak Mau Makan Saat Sariawan? Ini 7 Tips Ampuhnya

Menurut Outlook Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021/2022, proyeksi nilai PDB subsektor musik pada 2021 mencapai Rp6,80 Triliun.

Ke depannya, bukan hal mustahil jika subsektor musik terus mengalami peningkatan pendapatan.

Diperkirakan, pertumbuhan CAGR (Compound Annual Growth Rate) pendapatan musik dalam lima tahun ke depan dapat meningkat 12,8% dengan dorongan digital streaming yang makin marak.

Namun, subsektor musik memiliki tantangan besar yang belum terselesaikan secara maksimal.

Baca Juga: Asupan yang Baik dan Bernutrisi Bagi Kesehatan Mata Anak

Tantangan tersebut meliputi masalah pembajakan, royalti, dan Hak Cipta yang menyebabkan perkembangan industri musik di Indonesia sedikit terhambat.

Pentingnya Hak Cipta bagi Musisi Indonesia

Sebenarnya, Indonesia punya banyak musisi bertalenta. Sayangnya, banyak pencipta lagu dan musisi yang hidupnya kurang sejahtera karena tidak mendapatkan haknya secara layak.

Berkaca dari kasus tersebut, sudah seharusnya musisi Indonesia lebih peka terhadap pentingnya Hak Cipta untuk karyanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X