Selain itu, vonis terhadap skandal korupsi Harvey itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis untuk Harvey itu hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey Moeis.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko saat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Nilai korupsi yang fantastis itu juga membuat publik penasaran dengan sumber kekayaan yang dimiliki oleh Harvey Moeis dan Helena Lim. Berikut ini ulasan selengkapnya:
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim
Harvey Moeis
Pada April 2024 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menggeledah kediaman Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, terungkap kekayaan suami Sandra Dewi itu memiliki dua mobil mewah, di antaranya satu unit mobil jenis Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Dukung Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran
Satu mobil lagi yang disita Kejagung, MINI Cooper S Countryman F60 yang harganya mencapai Rp750 juta.
Selain itu, Kejagung juga menyita uang sebanyak Rp76 miliar dan logam mulia 65 keping seberat 1.062 gram.
Sumber kekayaan yang dimiliki Harvey Moeis itu berasal dari bisnis pertambangan. Keluarga besar terdakwa korupsi PT Timah itu telah lama bergerak di bisnis batu bara dengan sejumlah perusahaan, PT Refined Bangka Tin (RBT) dan CV Venus Inti Perkasa.
Harvey Moeis juga mempunyai kepemilikan saham pada beberapa perusahaan pertambangan, yakni PT RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.